Unit Penjaminan Mutu (UPM) Pascasarjana
Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana merupakan unsur pelaksana dalam bidang penjaminan mutu akademik dan nonakademik di lingkungan Program Pascasarjana. Unit ini berperan dalam memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan institusi serta mendukung peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Fungsi
Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Program Pascasarjana.
- Mengendalikan dan memastikan implementasi standar mutu akademik dan nonakademik pada seluruh unit kerja Pascasarjana.
- Menjadi pusat koordinasi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan pendukung akademik.
- Mengembangkan budaya mutu di lingkungan Pascasarjana melalui peningkatan kesadaran, pemahaman, dan keterlibatan seluruh sivitas akademika.
- Menjadi perwakilan manajemen (management representative) Pascasarjana dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal.
Tugas Pokok
Dalam melaksanakan fungsinya, Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Menyusun rencana strategis, program kerja, serta kegiatan penjaminan mutu tahunan dan jangka menengah di lingkungan Pascasarjana.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu terhadap pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada Program Pascasarjana.
- Mengembangkan, meninjau, dan menyempurnakan standar mutu akademik maupun nonakademik sesuai kebijakan institusi dan standar nasional pendidikan tinggi.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala guna memastikan ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan.
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data mutu sebagai dasar penyusunan rekomendasi peningkatan kualitas Pascasarjana.
- Melakukan koordinasi dengan program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak terkait dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
- Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan Pascasarjana.
- Mendorong peningkatan budaya mutu melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, workshop, dan pendampingan penjaminan mutu.
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Pascasarjana.
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) institusi dalam mendukung peningkatan mutu berkelanjutan.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana melaksanakan pertemuan dan koordinasi secara berkala untuk membahas berbagai isu strategis terkait peningkatan mutu akademik dan tata kelola Pascasarjana. Selain itu, unit ini secara aktif melakukan:
- pengembangan dan evaluasi standar mutu;
- monitoring ketercapaian indikator mutu;
- pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI);
- tindak lanjut hasil evaluasi dan audit;
- serta penyusunan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana diharapkan mampu mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan guna mendukung tercapainya visi dan misi Program Pascasarjana serta institusi secara keseluruhan.